Dukungan Untuk Umat Islam Palestina Melalui Qunut Nazilah
Bentuk dukungan umat Islam atas dasar persaudaraan dalam iman bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan berdoa untuk memintakan pertolongan seperti merutinkan qunut nazilah untuk Palestina.
Doa adalah senjata utama dari mukminin. Ketika dipanjatkan dengan sungguh-sungguh, tidak ada suatu hal apa pun yang bisa memudaratkan. Tentunya, sumber utamanya ialah pertolongan dari Allah.
Seruan doa juga bernilai ibadah. Ini menjadi bentuk pengakuan tentang betapa lemahnya makhluk. Dilantunkan dengan tulus dan penuh harap supaya Allah mengabulkan permintaan tersebut.
Tentu, Allah yang memiliki kehendak. Yakni memberikan pertolongan langsung, atau pun menundanya. Karena, Allah lah yang tahu mengenai baik buruknya suatu hal.
Asal Usul Qunut Nazilah
Praktik dari qunut Nazilah sebenarnya pernah dilakukan oleh Nabi. Beliau menunaikannya selama satu bulan penuh. Tujuannya ialah meminta pertolongan pada Allah swt.
Ada pun pelaksanaannya, ini didasari pada sebuah tragedi yang terjadi di masa Nabi saw. Tepatnya, tragedi pengkhianatan yang menyebabkan hampir 70 sahabat Ahli Qura’ menghembuskan napas terakhirnya.
Hanya satu sahabat yang lolos dari pembunuhan ini. Sahabat yang dimaksud adalah Amr bin Umayyah.
Ahli Qura merupakan sahabat penghafal Alquran. Ditugaskan Nabi untuk berdakwah ke Wilayah Najd. Namun Ahli ini dibantai oleh Suku Dzakwan, Ri’il, Ushoyyah serta Bani Lahyan. Tepatnya di Bir Ma’unah.
Mendengar tragedi, Nabi Muhammad bersedih hati. Lantas, melaksanakan sholat yang diikuti dengan doa qunut. Ini disebut dengan Qunut Nazilah.
Beliau melaksanakannya secara berjamaah. Doa yang dipanjatkan berupa permintaan adanya balasan untuk pelaku utamanya.
Selang beberapa lama, salah satu pelakunya sedang berniat untuk membunuh Nabi di Madinah. Tetapi sebelum itu, pelakunya singgah di rumah seorang perempuan yang terjangkiti penyakit menular.
Atas izin Allah, pelakunya pun mengalami kondisi serupa. Akhirnya, salah satu pelakunya meninggal di tengah padang pasir. Orang yang dimaksud adalah Amir bin Thufail.
Sejak saat itu, beberapa sahabat mulai mengerjakannya ketika terjadi suatu peristiwa besar yang memilukan atau mengancam. Contohnya adalah Abu Bakar As Shiddiq, Umar bin Khatab dan Ali bin Abi Thalib.
Hingga saat ini, perilaku Nabi masih tetap dicontoh. Sebagian umat Islam mengerjakannya. Tentunya untuk memohon pertolongan langsung pada Allah. Contohnya ialah qunut nazilah untuk Palestina.
Kenapa Qunut Nazilah Untuk Umat Palestina?
Perlu diketahui bahwa Nazilah bermakna petaka atau musibah. Mala petaka ini bisa apa saja. Di antaranya adalah wabah penyakit hingga serangan musuh.
Musuh Islam yang berbuat keji dan tidak berperi kemanusiaan sangat tidak pantas melakukan aksinya setiap waktu. Selain menodai berharganya kehidupan dalam persaudaraan, kekejaman ini menimbulkan kekhawatiran yang bisa membuat ketidak nyamanan dalam beribadah.
Sebagaimana yang dunia sadari, Palestina merupakan suatu Kawasan di mana banyak sekali terjadi peperangan. Umat Islam di sana kesulitan untuk memperoleh kemerdekaan. Bahkan, hampir tiap waktu mengalami kekhawatiran dengan adanya kekejaman yang dilancarkan oleh musuh Islam.
Hampir setiap waktu, saudara seiman di Palestina terus mempertahankan keinginan dalam menjaga kawasannya. Mencegah kudeta, hingga memerangi kekejaman yang banyak merenggut jiwa muslim di sana.
Tragedi tersebut terus berulang sampai saat ini. Oleh karenanya, seruan qunut nazilah untuk Palestina terus didengungkan. Salah satunya berasal dari Indonesia. Tentunya melalui fatwa MUI yang mana meminta seluruh umat Islam di Indonesia untuk mendukung saudara seiman agar terbebas dari kekejaman perang di sana.
Ketentuan dalam Pelaksanaan Qunut Nazilah
Menanggapi seruan dari fatwa MUI ditulis di laman Hasana, sebagian umat di Indonesia telah melakukannya. Bagi yang ingin mengerjakannya, ada ketentuan yang sebaiknya dipenuhi supaya hasil maksudnya. Di antaranya adalah sebagai berikut ini.
- Dikerjakan Secara Berjamaah
Yang utama, lakukan dengan berjamaah. Setidaknya, inilah yang pernah dilakukan oleh Nabi di masa itu.
Nabi saw mengerjakan Qunut tersebut secara berjamaah dengan para sahabat. Melalui kuasa-Nya, Allah menurunkan balasan untuk para pembunuh sahabat ahli Qura.
Sementara bagi yang menjalankan sholat sendirian, ada baiknya tidak mengerjakannya. Sebab, itu hanya bagian dari kesunahan yang sifatnya tidak Ab’ad. Atau, tidak mengharuskan Musholi untuk menggantinya dengan sujud sahwi sebagaimana merujuk pada Mazhab Syafi’i.
- Dikerjakan dalam Setiap Sholat Fardu
Untuk pelaksanaannya, para ulama berpendapat jika qunut ini bisa dilakukan pada setiap sholat fardu. Tentunya, letak memanjatkan doa tersebut pada rakaat terakhir. Tepatnya saat berdiri selama I’tidal.
Mengenai bacaannya, ini disesuaikan dengan konteks. Tetapi, mengikuti doa layaknya Qunut subuh juga tidak masalah. Karena di dalamnya, terdapat permintaan khusus supaya Allah menurunkan pertolongan.
- Dilaksanakan Saat Terjadi Musibah
Latar belakang doa tersebut dipanjatkan ialah memohon pertolongan supaya musibah segera diangkat oleh Allah. Musibah seperti diperangi musuh hingga wabah penyakit tentunya sangat pas untuk dijadikan alasan.
Sewaktu kondisi ini terjadi, kaum muslimin diperkenankan untuk memanjatkan doa tersebut. Tujuannya tidak lain untuk menghentikan musibah dengan izin Allah.
Kesunahan dalam Qunut Nazilah
Ketika kaum muslimin melaksanakan Qunut Nazilah, ada beberapa kesunahan yang bisa dikerjakan. Kesunahan yang dimaksud adalah:
- Mengangkat Kedua Tangan
Tata krama meminta ialah dengan menengadahkan kedua tangan. Ini menunjukkan bahwa seseorang memang membutuhkan bantuan. Yakni mengakui kelemahan diri atas sesuatu yang terjadi.
Tidak terkecuali dalam qunut nazilah untuk Palestina, orang yang menjalankannya disunahkan untuk mengangkat kedua tangannya. Begitu pula dengan urusan lain yang tujuannya untuk berdoa.
- Melantangkan Doa Bagi Imam
Dalam sholat, Musholi mengenal istilah Jahr dan Sirri. Istilah ini mengacu pada lantang atau lirihnya dalam mengucapkan bacaan.
Contoh pelafalan di sholat Magrib, Isya dan Subuh. Suara imam di sunahkan untuk dikeraskan. Sementara untuk Dzuhur (kecuali Jumat) dan Ashar, suaranya perlu dilirihkan.
Khusus untuk Qunut Nazilah, Imam disunahkan untuk mengencangkan suaranya. Setidaknya, lafal doa yang dilantunkan bisa didengar oleh makmum di belakang.
Sementara bagi Makmum, cukup mengamini apa yang telah didoakan oleh Imam. Karena, itu sudah cukup untuk melengkapi keberhasilan dari pelaksanaan.
Lalu, bagaimana jika seorang makmum tidak mendengarnya? Misalnya jika jaraknya terlalu jauh di belakang.
Solusinya ialah melafalkan doa sendiri secara lirih. Tetapi untuk kebaikannya, seharusnya Imam memang bisa melantangkan sehingga doa bisa didengar ke seluruh jamaah. Contohnya dengan memanfaatkan pengeras suara.
- Tidak Mengusap Tangan Ke Muka Setelah Berdoa
Kesunahan lain yang ada dalam qunut nazilah untuk Palestina atau qunut lainnya ialah tidak membiasakan untuk mengusap tangan ke wajah. Khususnya ketika Musholi telah menyelesaikan bacaan tersebut.
Malahan jika mengerjakannya, hukumnya makruh. Oleh karenanya, perhatikan hal tersebut agar kesunahan selalu didapatkan.
Itulah yang bisa kami sampaikan di sini. Ketika terjadi sebuah musibah besar atau kesusahan yang teramat sangat, meminta pertolongan pada Allah jauh lebih baik. Tentunya tanpa mengesampingkan dengan ikhtiar. Contohnya ialah memohon turunnya pertolongan untuk saudara seiman di Palestina dengan bacaan qunut nazilah untuk Palestina.