Yuk Kenali Syarat dan Jenis Senjata Api yang Boleh Dimiliki Sipil!

Senjata api tentu tidak bisa dimiliki oleh sembarangan warga sipil, tapi ada beberapa syarat dan jenis senjata api yang boleh dimiliki sipil. Hal ini tentu saja dengan tujuan perlindungan diri, bukan untuk hal-hal yang berbau kriminal atau kejahatan. Meski begitu, masih banyak orang yang belum paham betul tentang hal ini. Untuk itu, yuk simak ulasan berikut!

Bolehkah Seorang Warga Sipil Memiliki Senjata Api?

Seorang sipil boleh memiliki senjata api yang digunakan dengan tujuan membela diri, terlebih saat situasi yang mendesak dan tidak ada pilihan lain selain menggunakan senjata api. Pasalnya, aturan mengenai kepemilikan senjata api ini juga telah tertuang di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 yang bertujuan untuk membela diri.

Akan tetapi, kepemilikan senjata api ini tidak boleh dimiliki oleh sembarang sipil, melainkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, jenis senjata api yang bisa dimiliki juga terbatas, sehingga tetap tidak bisa bebas memiliki senjata api jenis apa pun. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama tindak kriminal.

Apa Saja Syarat Agar Sipil Bisa Memiliki Senjata Api?

Sebagaimana aturan yang telah dikeluarkan oleh Polri terkait dengan kepemilikan senjata api, di pasal 8 telah disinggung tentang syarat yang harus dipenuhi sebagai pengajuan izin memiliki senjata api. Seorang sipil yang mengajukan izin harus memiliki kartu identitas berupa KTP dan KK. Usia minimal yang diperbolehkan adalah 24 tahun dan dapat dibuktikan dengan akta kelahiran.

Untuk mendapatkan izin memiliki jenis senjata api yang boleh dimiliki sipil, seorang individu harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter polri. Selain sehat jasmani dan rohani, sipil tersebut juga harus lulus tes psikologi dari dokter polri dan berkelakuan baik.

Seorang warga sipil juga harus memiliki keterampilan dalam menggunakan senjata api tersebut yang dibuktikan oleh sertifikat menembak dengan klasifikasi yang paling rendah kelas III. Sertifikat tersebut harus diterbitkan oleh Pusat Pendidikan Polri atau Sekolah Polisi Negara.

Individu tersebut juga harus lulus wawancara, memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api, dan memiliki Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris serta SIUP bagi para pengusaha. Izin kepemilikan senjata api ini hanya berlaku selama 5 tahun dan izin penggunaannya selama 1 tahun.

Jenis Senjata Api yang Boleh Dimiliki

Jenis senjata api yang bisa dimiliki oleh sipil adalah senjata api non-organik atau bukan milik TNI dengan cara kerja manual atau semi otomatis. Terdapat tiga jenis senjata yang diperbolehkan untuk digunakan masyarakat sipil, yaitu senjata api peluru karet, peluru tajam, dan peluru gas. Untuk senjata api peluru karet dan gas hanya memiliki kaliber maksimal 9 milimeter.

Sementara itu, untuk jenis senapan peluru tajam memiliki kaliber 12 GA dan untuk jenis pistol atau revolver memiliki kaliber 22, 25 dan 32. Selain itu, terdapat benda lain yang menyerupai senjata api, yaitu alat kejut listrik dan semprotan gas air mata. Kedua benda tersebut diperbolehkan dalam Pasal 4 asal untuk kepentingan perlindungan diri.

Melindungi diri adalah hal yang penting dan wajib untuk dilakukan, terlebih jika dalam keadaan yang mengancam nyawa. Bagi anda yang tertarik dengan senjata airsoft gun bisa mengunjungi https://www.pusatairsoftgun.com/ untuk mendapatkan berbagai jenis replika senjata api paling kencang. Selain itu juga terdapat aksesoris yang bisa digunakan sebagai pendukung.