Cepat Dan Praktis, Berikut Cara Cek STNK Online Yang Mudah

Semakin pesatnya teknologi yang berkembang, membuat cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online. Hal ini karena hadirnya aplikasi e-Samsat yang dikembangkan oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk mengurus pajak motor online. Jika Anda ingin tahu cara cek STNK online, berikut ulasan detailnya!

Mengenal Pajak Kendaraan Bermotor 

Pajak kendaraan bermotor atau yang lebih dikenal dengan PKB merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan mobil atau motor. Karena teknologi sudah semakin berkembang, maka pembayaran pajak ini dapat dilakukan dengan mudah secara online. Cukup dengan koneksi internet, maka Anda sudah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor yang wajib membayar merupakan kendaraan beroda yang digunakan di jalan darat, digerakkan dengan mesin dan lainnya. Kewajiban pembayaran pajak sudah diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2008 bahwa subjek dari PKB merupakan orang pribadi, badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Tarif yang dikenakan pada setiap kendaraan bermotor juga berbeda. Jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pribadi atau perusahaan, maka besaran pajak yang dikenakan sebesar 2%. Hal ini akan berbeda dengan kendaraan bermotor milik pemerintah karena tarif yang dipatok yaitu 0,5%. Sedangkan kendaraan bermotor alat berat akan dikenakan 0,2%.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor tentu harus memenuhi kewajiban tersebut setiap tahunnya. Pembayaran ini dibagi menjadi dua jenis pajak, yaitu tahunan dan lima tahunan. Jika pajak tahunan harus rutin dibayarkan setiap tahunnya. Sementara pajak lima tahunan ditandai dengan pergantian STNK dan plat nomor kendaraan.

Khusus pajak lima tahunan, Anda harus datang ke kantor Samsat domisili Anda karena jenis ini belum tersedia melalui e-Smart. Jika Anda ingin membayar pajak tahunan, maka harus menyiapkan beberapa syarat, mulai dari KTP, STNK, dan uang sejumlah nominal pajak.  Sedangkan pajak lima tahunan harus ditambah dengan BPKP dan formulir untuk cek fisik kendaraan.

Cara Mengecek Pajak dan Nomor STNK secara Online

Latar belakang dibuatnya aplikasi berbasis Online untuk mengecek pajak dan nomor kendaraan bermotor dilandasi pada PP nomor 5 tahun 2015. Peraturan ini membuat kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor menjadi lebih cepat, aman, dan efisien. Sebab, pembayaran bisa dilakukan tanpa perlu hadir di kantor Samsat.

Pemilik kendaraan yang ingin mengecek pajak atau STNK secara online bisa mengakses website atau mengunduh aplikasi e- Samsat yang sudah tersedia sesuai daerah domisili. Namun layanan ini hanya dapat diakses oleh pemilik kendaraan bermotor yang tinggal di DKI Jakarta, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah.

Berkat teknologi yang berkembang, memungkinkan membayar pajak lewat transaksi elektronik dan mengetahui biaya perpanjang stnk. Bagi Anda yang memiliki segudang kesibukan, tentu aplikasi ini akan sangat menguntungkan. Meskipun belum bisa dinikmati secara menyeluruh di Indonesia, tetapi aplikasi ini cukup membantu sebagian pemilik kendaraan bermotor.

Seperti yang sudah dikatakan, cara cek STNK online dan membayar pajak kendaraan bermotor sudah dilakukan lebih mudah. Berkat teknologi yang berkembang, Anda hanya perlu mengakses aplikasi tersebut. Sehingga, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat dan antre berjam jam mengurus pajak STNK.

Kemajuan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan dalam hidup, tidak terkecuali dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Anda bisa membayar pajak secara mudah melalui aplikasi berbasis online. Sehingga, Anda tidak perlu lagi mengantri dan datang ke kantor Samsat. Bahkan kemudahan tersebut bisa diakses melalui online, aplikasi, dan SMS.